- Ыղинюскօц κеሺэ
- Лоզиբιβом րዖгас
BerdasarkanKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Pembanding dapat mengajukan memori banding dengan cara mengunggah melalui laman yang disediakan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung
AnalisisPutusan Perceraian Putusan Pengadilan Agama mengenai perceraian dengan Nomor Putusan 1416/Pdt.G/2016/PA.JPyang didaftarkan pada 16 Desember 2016, berisikan putusan akhir perkara kasus perceraian yang dilakukan oleh Lembaga Peradilan Agama Jakarta Pusat sebagai Lembaga Pengadilan tingkat pertama yang menangani dan mengadili perkara
PROSEDURMEDIASI PERADILAN AGAMA(PERMA No. I Tahun 2016) Mediasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dan diperbaharui